T2PLS Minta Pemerintah Revisi Perpres 14
Category: Utama, Posted on Juni 19th, 2009 by adminTim Pengawas Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (TP2LS) DPR meminta kepada Pemerintah untuk merevisi Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2007 jo Perpres nomor 48 tahun 2008 tentang pembentukan Badan Penanggulangan Lumpur Lapindo.
Hal tersebut merupakan salah satu hasil keputusan Rapat Dengar Pendapat TP2LS DPR dengan Pemerintah yang diwakili BPLS dan PT Lapindo Brantas di Jakarta, Kamis (18/6). Menurut Wakil Ketua TP2LS Priyo Budi Santoso, peraturan yang ada saat ini sudah tidak relevan dengan kondisi.
TP2LS mengusulkan, revisi dilakukan pada pemberian landasan hukum kepada Badan Penanggulangan untuk menanggulangi semburan yang sebelumnya dilakukan oleh PT Lapindo Brantas, mengatur kembali tahapan pembayaran 80 persen tiga desa. Tiga desa itu, Besuki, Kedung Cangkring dan Penjarakan.
Priyo Budi mengatakan, hal itu dimaksudkan agar pembayaran yang menggunakan APBN 2008 penanganan masalah sosial tidak dikaitkan dengan ketentuan pasal 15 ayat 2 Perpres 14/2007, dan pembayaran 80 persen dibayar bertahap 30 persen anggaran 2009, 30 persen anggaran 2010 dan 20 persen anggaran 2011.
Tim pengawas juga mendesak Menteri Keuangan mempercepat pencairan anggaran APBN untuk pembiayaan infrastruktur, dan relokasi tanah dan bangunan. Begitu pun, kata dia, dalam relokasi itu dengan mekanisme konsinyasi.
“Maka kepala BPN harus segera mengambil langkah hukum yang bersifat lex specialis terhadap mekanisme konsinyasi dalam waktu tiga hari,” tegas Priyo Budi.
Mengacu keputusan pengadilan atas semburan lumpur sebagai faktor alam, sebagai putusan inkrah. Berdasarkan fakta hukum, Tim mendesak pemerintah segera tetapkan status kejadian lumpur berdasarkan undang undang yang ada.
“Pemerintah harus segera tetapkan status untuk proses yang lain,” katanya. Misalnya, dalam kepastian proses hukum pidana yang ditangani Polda Jawa Timur dengan memperhatikan fakta-fakta hukum.
Namun, TP2LS tetap minta PT Lapindo untuk menyelesaikan komitmen sosial dalam peta berdampak sesuai perpres 14/2007. Diluar itu penanggulangan agar ditangani dan dibiayai Pemerintah, termasuk upaya penanggulangan semburan Lumpur penanganan tanggul utama sampai Kali Porong yang selama ini dibiayai Lapindo agar segera dibiayai Pemerintah.
Sementara Wakil Ketua Dewan Pengarah BPLS, Bachtiar Chamsyah mengakui dalam penyelesaian kasus lumpur Lapindo banyak kendala. Bachtiar mencontohkan, Badan ini kesulitan dalam menyelesaikan penanggulangan lumpur, seperti payung hukum bagi Badan Penanggulangan dalam mengambil tugas PT Lapindo Brantas dalam mengatasi lumpur, dan anggaran yang belum bisa cair yang dibutuhkan.
Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan, Anny Ratnawati mengaku Departemen Keuangan tidak bisa mengeluarkan anggaran jika tanpa landasan yang kuat. Karena, kata dia, dalam penanganan lumpur itu sesuai dengan Peraturan Presiden dilakukan oleh PT Lapindo. “Kami tidak bisa mengalokasikannya,” katanya. Sebenarnya, kata dia, ada jalan keluar dalam masalah ini dengan menggunakan mekanisme dana talangan.
Menurut Bachtiar, PT Lapindo Brantas Inc akan membutuhkan dana Rp 10 triliun hingga penyelesian kasus penanganan sosial. “Saat ini masih kurang Rp 2,3 triliun hingga tuntas,” ungkap Bachtiar. (rnd)

Juli 22nd, 2010 at 02:45
Buy:Prozac.Wellbutrin SR.Nymphomax.Ventolin.Female Cialis.SleepWell.Cozaar.Seroquel.Lipothin.Aricept.Zocor.Lipitor.Acomplia.Advair.Female Pink Viagra.Lasix.Zetia.Buspar.Benicar.Amoxicillin….